Pengurusan dokumen perizinan usaha
Kantor pemerintahan perizinan
Kantor konsultan perizinan modern
Konsultasi perizinan bisnis
Tim konsultan perizinan profesional
Konsultan Perizinan Usaha Terpercaya

Urus Perizinan Usaha
Lebih Cepat & Tepat

Pengurusan NIB, PBG, SLF, AMDAL, izin lokasi, dan semua perizinan usaha secara profesional. Tim berpengalaman 15+ tahun memastikan izin Anda terbit tanpa hambatan.

πŸ“‹ NIB & OSS RBA πŸ—οΈ PBG & SLF 🌿 AMDAL & UKL-UPL πŸ“ Izin Lokasi 🏭 Izin Industri
300+
Izin Terbit
15+
Tahun Pengalaman
98%
Berhasil
βœ…Berpengalaman 15+ Tahun
⚑Proses Cepat & Terstruktur
πŸ”’Kerahasiaan Data Terjamin
🌐Seluruh Indonesia
πŸ“žPendampingan Penuh
Layanan Perizinan

Semua Jenis Perizinan
Ditangani Satu Pintu

Tidak perlu repot bolak-balik ke instansi pemerintah. Kami urus semua perizinan usaha Anda dari awal hingga izin terbit.

πŸ“‹

NIB & OSS RBA

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS Risk-Based Approach. Syarat dasar semua izin usaha di Indonesia yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha.

OSS Β· NIB Β· KBLI
πŸ—οΈ

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Pengganti IMB yang berlaku sejak 2021. Wajib untuk pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan. Kami urus mulai dari konsultasi teknis hingga PBG terbit.

PP 16/2021 Β· SIMBG
🏒

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Sertifikasi bahwa bangunan telah memenuhi standar kelaikan fungsi teknis dan administratif. Wajib sebelum bangunan dioperasikan untuk kegiatan usaha apapun.

Kelaikan Bangunan Β· DPMPTSP
🌿

AMDAL & UKL-UPL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk proyek skala besar, dan UKL-UPL untuk skala menengah. Wajib untuk usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan signifikan.

PP 22/2021 Β· KLHK
πŸ“

Izin Lokasi & Kesesuaian Tata Ruang

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memastikan lokasi usaha sesuai tata ruang wilayah. Wajib sebelum memulai pembangunan atau pengembangan lahan.

KKPR Β· RDTR Β· ATR/BPN
🏭

Izin Usaha Sektor Khusus

Izin operasional untuk sektor industri, perdagangan, pariwisata, kesehatan, dan sektor khusus lainnya. Kami berpengalaman mengurus perizinan di berbagai sektor regulasi.

Izin Sektor Β· Operasional
Dokumentasi

Tim Berpengalaman Siap Membantu

Konsultasi dokumen perizinan usaha
πŸ“‹ Konsultasi & Persiapan Dokumen
Kantor konsultan modern
🏒 Kantor Profesional
Tim konsultan perizinan
πŸ‘¨β€πŸ’Ό Tim Berpengalaman
Pengurusan izin pemerintah
πŸ›οΈ Proses di Instansi
Penyerahan dokumen izin
βœ… Izin Terbit
Cara Kerja

Proses Pengurusan Izin
yang Transparan

Kami memastikan setiap tahap berjalan dengan komunikasi yang terbuka dan timeline yang jelas.

01

Konsultasi & Analisis

Identifikasi jenis izin yang dibutuhkan, persyaratan, dan estimasi waktu. Gratis tanpa kewajiban.

Hari 1–2
02

Persiapan Dokumen

Pengumpulan dan penyiapan semua dokumen persyaratan secara lengkap dan akurat sesuai ketentuan.

Hari 3–7
03

Pengajuan & Proses

Pengajuan ke instansi terkait dan pendampingan selama proses review, verifikasi, dan survey lapangan.

Minggu 2–8
04

Izin Terbit

Penyerahan izin yang telah terbit kepada klien. Kami juga bantu daftarkan di sistem OSS jika diperlukan.

Sesuai Regulasi
FAQ

Pertanyaan Umum

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha, untuk semua skala (mikro, kecil, menengah, besar). NIB diurus melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) di oss.go.id.
Waktu penerbitan PBG bervariasi tergantung kompleksitas dan kelengkapan dokumen. Untuk bangunan sederhana: 28–45 hari kerja. Bangunan tidak sederhana: 45–90 hari kerja. Kami membantu mempersiapkan dokumen secara lengkap agar tidak ada penolakan yang memperlambat proses.
Tidak. AMDAL hanya wajib untuk jenis usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan signifikan (ditetapkan dalam Peraturan Menteri LHK). Usaha skala lebih kecil cukup dengan UKL-UPL, sedangkan yang dampaknya minimal cukup SPPL. Kami bantu identifikasi kewajiban lingkungan yang tepat untuk bisnis Anda.
Ya. Dengan sistem OSS dan digitalisasi layanan pemerintah, banyak izin kini bisa diurus secara online. Untuk izin yang masih memerlukan kehadiran fisik, tim kami yang akan hadir mewakili Anda. Kami melayani klien dari seluruh Indonesia secara remote maupun on-site.
Ya. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah tidak berlaku sejak berlakunya PP 16/2021. Penggantinya adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai izin sebelum konstruksi, dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai izin setelah konstruksi sebelum bangunan dioperasikan. IMB lama yang masih berlaku tetap sah sesuai ketentuan peralihan.
Biaya jasa bervariasi tergantung jenis izin, kompleksitas, dan lokasi. Kami memberikan penawaran transparan setelah konsultasi awal β€” tanpa biaya tersembunyi. Konsultasi awal sepenuhnya gratis. Hubungi kami via WhatsApp untuk mendapatkan estimasi biaya yang akurat sesuai kebutuhan Anda.

Izin Usaha Anda
Terbit Lebih Cepat

Konsultasi gratis dengan tim perizinan kami β€” identifikasi izin yang Anda butuhkan dan dapatkan solusi terbaik hari ini.

πŸ“± Chat WhatsApp β€” Gratis Isi Formulir

βœ“ Konsultasi 100% Gratis Β· βœ“ Tanpa Kewajiban Β· βœ“ Respons 1Γ—24 Jam

Hubungi Kami

Mulai Proses Perizinan Anda

Tim Konsultan Perizinan Siap Membantu

Ceritakan jenis izin yang Anda butuhkan β€” kami analisis persyaratan dan berikan estimasi waktu serta biaya yang transparan.

πŸ“±
WhatsApp
+62 851-6962-8410
πŸ•
Jam Layanan
Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB
🌐
Jangkauan
Seluruh Indonesia

Formulir Konsultasi Gratis

πŸ“±Konsultasi Perizinan